حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي شَيْخٍ الْهُنَائِيِّ
أَنَّ مُعَاوِيَةَ قَالَ لِنَفَرٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ جُلُودِ النُّمُورِ أَنْ يُرْكَبَ عَلَيْهَا قَالُوا اللَّهُمَّ نَعَمْ قَالَ وَتَعْلَمُونَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ لِبَاسِ الذَّهَبِ إِلَّا مُقَطَّعًا قَالُوا اللَّهُمَّ نَعَمْ قَالَ وَتَعْلَمُونَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ الشُّرْبِ فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ قَالُوا اللَّهُمَّ نَعَمْ قَالَ وَتَعْلَمُونَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ الْمُتْعَةِ يَعْنِي مُتْعَةَ الْحَجِّ قَالُوا اللَّهُمَّ لَا
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Abu Syaikh Al Huna`i] sesungguhnya [Mu'awiyah] berkata kepada beberapa orang dari sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, "Tidaklah kalian mengetahui sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang kulit macan tutul untuk dinaikinya". Mereka menjawab, "Demi Allah, ya." (Mu'awiyah bin Abu Sufyan Radliyallahu'anhu) berkata; "Dan kalian mengetahui sesungguhnya beliau melarang dari memakai emas kecuali yang telah dicampur dengan yang lainnya atau bagian yang sedikit". Mereka menjawab, "Demi Allah, ya." (Mu'awiyah bin Abu Sufyan Radliyallahu'anhu) berkata; "Dan kalian mengetahui beliau melarang minum pada bejana yang terbuat dari emas dan perak". Mereka menjawab, "Demi Allah, ya." (Mu'awiyah bin Abu Sufyan Radliyallahu'anhu) berkata; "Dan kalian mengetahui sesungguhnya beliau melarang mut'ah maksudnya mut'ah dalam haji". Mereka menjawab, "Demi Allah, Tidak." ( HR.Musnad Ahmad :
16261 )