Board Of Scholors

Our Scholar Whose Knowledge Is Useful For Others

No Hadist 771

Bab Musnad Sepuluh Sahabat Yang Dijamin Masuk Surga

حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الْمُقَدَّمِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah, Telah menceritakan kepadaku [Muhammad Bin Abu Bakar Al Muqaddami] Telah menceritakan kepada kami [Hammad Bin Zaid] Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abdullah Bin Muhammad Bin Ali] dari [Ali], bahwa pada saat perang Khaibar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah Mut'ah dan daging keledai." ( HR.Musnad Ahmad : 771 )
No Hadist 772

Bab Musnad Sepuluh Sahabat Yang Dijamin Masuk Surga

حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ سَلَمَةَ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ زِرٍّ أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قِيلَ لَهُ إِنَّ قَاتِلَ الزُّبَيْرِ عَلَى الْبَابِ فَقَالَ عَلِيٌّ لَيَدْخُلَنَّ قَاتِلُ ابْنِ صَفِيَّةَ النَّارَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لِكُلِّ نَبِيٍّ حَوَارِيٌّ وَإِنَّ حَوَارِيِّي الزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ
Telah menceritakan kepada kami [Yunus] Telah menceritakan kepada kami [Hammad yaitu Ibnu Salamah] dari ['Ashim] dari [Zirr] bahwa disampaikan (berita) kepada [Ali], bahwa si pembunuh Zubair telah ada di depan pintu, maka Ali berkata; "Masuklah si pembunuh anak Shafiyyah ke dalam api neraka! Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bagi setiap Nabi itu ada hawari (pengikut setia) dan hawariku adalah Zubair Bin Al Awwam." ( HR.Musnad Ahmad : 772 )
No Hadist 773

Bab Musnad Sepuluh Sahabat Yang Dijamin Masuk Surga

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ نَوْفَلٍ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ نَزَلَ قُدَيْدًا فَأُتِيَ بِالْحَجَلِ فِي الْجِفَانِ شَائِلَةً بِأَرْجُلِهَا فَأَرْسَلَ إِلَى عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَهُوَ يَضْفِزُ بَعِيرًا لَهُ فَجَاءَ وَالْخَبَطُ يَتَحَاتُّ مِنْ يَدَيْهِ فَأَمْسَكَ عَلِيٌّ وَأَمْسَكَ النَّاسُ فَقَالَ عَلِيٌّ مَنْ هَا هُنَا مِنْ أَشْجَعَ هَلْ تَعْلَمُونَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ أَعْرَابِيٌّ بِبَيْضَاتِ نَعَامٍ وَتَتْمِيرِ وَحْشٍ فَقَالَ أَطْعِمْهُنَّ أَهْلَكَ فَإِنَّا حُرُمٌ قَالُوا بَلَى فَتَوَرَّكَ عُثْمَانُ عَنْ سَرِيرِهِ وَنَزَلَ فَقَالَ خَبَّثْتَ عَلَيْنَا
Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Hammad Bin Salamah] telah mengabarkan kepada kami [Ali Bin Zaid] dari [Abdullah Bin Al Harits Bin Naufal] bahwa Usman Bin Affan singgah di Qudaid, kemudian diberi daging burung puyuh lengkap dengan kakinya dalam sebuah piring, kemudian dikirimkan kepada Ali sementara dia sedang memberi makan untanya, Ali datang dalam keadaan makanan unta berjatuhan dari kedua tangannya, maka Ali menahan (tidak memakannya) dan orang-orangpun ikut menahan, kemudian [Ali] berkata; "Siapa diantara kalian di sini yang dari kabilah Asyja'? Apakah kalian tahu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kedatangan seorang arab badui dengan membawa beberapa butir telor burung unta dan daging dendeng binatang liar kemudian beliau bersabda: "Berikanlah makanan tersebut kepada keluargamu karena kami sedang dalam keadaan ihram." Mereka menjawab; "Ya, " maka Utsman duduk tawaruk (memancangkan kaki kanan dan meletakkan kaki kiri di bawah pantat) di tempat duduknya sambil berkata; "Kamu telah berbuat buruk kepada kami." ( HR.Musnad Ahmad : 773 )
No Hadist 774

Bab Musnad Sepuluh Sahabat Yang Dijamin Masuk Surga

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي عَلِيُّ بْنُ مُدْرِكٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا زُرْعَةَ بْنَ عَمْرِو بْنِ جَرِيرٍ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُجَيٍّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Ali Bin Mudrik] dia berkata; aku mendengar [Abu Zur'ah Bin 'Amru Bin Jarir] bercerita dari [Abdullah Bin Nujai] dari [bapaknya] dari [Ali], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Malaikat tidak akan masuk kedalam rumah yang ada anjing dan gambar." ( HR.Musnad Ahmad : 774 )
No Hadist 775

Bab Musnad Sepuluh Sahabat Yang Dijamin Masuk Surga

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنَا أَبُو إِسْحَاقَ سَمِعْتُ هُبَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ وَالْقَسِّيِّ وَالْمِيثَرَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepada kami [Abu Ishaq] aku mendengar [Hubairah] berkata; aku mendengar [Ali] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang atau melarangku memakai cincin dari emas, kain dari sutra dan penutup pelana dari sutra." ( HR.Musnad Ahmad : 775 )
No Hadist 776

Bab Musnad Sepuluh Sahabat Yang Dijamin Masuk Surga

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي الطَّحَّانَ حَدَّثَنَا مُطَرِّفٌ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنِ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَرْفَعَ الرَّجُلُ صَوْتَهُ بِالْقُرْآنِ قَبْلَ الْعَتَمَةِ وَبَعْدَهَا يُغَلِّطُ أَصْحَابَهُ فِي الصَّلَاةِ
Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Khalid yaitu Ath Thahhan] Telah menceritakan kepada kami [Mutharrif] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang mengeraskan suaranya dalam membaca Al Qur'an sebelum waktu isya dan setelahnya karena dapat mengganggu saudaranya yang shalat." ( HR.Musnad Ahmad : 776 )
No Hadist 777

Bab Musnad Sepuluh Sahabat Yang Dijamin Masuk Surga

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُودَى الْمُكَاتَبُ بِقَدْرِ مَا أَدَّى
Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] Telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ali Bin Abu Thalib], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Budak mukatab di tebus berdasarkan perjanjiannya." ( HR.Musnad Ahmad : 777 )
No Hadist 778

Bab Musnad Sepuluh Sahabat Yang Dijamin Masuk Surga

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا عَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا زَوَّجَهُ فَاطِمَةَ بَعَثَ مَعَهَا بِخَمِيلَةٍ وَوِسَادَةٍ مِنْ أَدَمٍ حَشْوُهَا لِيفٌ وَرَحَيَيْنِ وَسِقَاءٍ وَجَرَّتَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Hammad] Telah menceritakan kepada kami ['Atho' Bin As Sa`ib] dari [bapaknya] dari [Ali], bahwa ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahkan Fatimah, beliau mengirim untuknya kain beludru, bantal dari kulit yang disamak yang isinya dari sabut, dua penggilingan, bejana dari kulit dan dua kendi. ( HR.Musnad Ahmad : 778 )
No Hadist 779

Bab Musnad Sepuluh Sahabat Yang Dijamin Masuk Surga

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَنْبَأَنَا الْحَجَّاجُ عَنِ الْحَسَنِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ يُحَنَّسَ وَصَفِيَّةَ كَانَا مِنْ سَبْيِ الْخُمُسِ فَزَنَتْ صَفِيَّةُ بِرَجُلٍ مِنْ الْخُمُسِ فَوَلَدَتْ غُلَامًا فَادَّعَاهُ الزَّانِي وَيُحَنَّسُ فَاخْتَصَمَا إِلَى عُثْمَانَ فَرَفَعَهُمَا إِلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَقَالَ عَلِيٌّ أَقْضِي فِيهِمَا بِقَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ وَجَلَدَهُمَا خَمْسِينَ خَمْسِينَ
Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Hammad Bin Salamah] telah memberitakan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Al Hasan Bin Sa'd] dari [bapaknya] bahwa Yohannas dan Shafiyyah keduanya adalah tawanan Khumus (hasil perang yang lima persennya untuk Allah dan RasulNya), kemudian Shafiyyah berzina dengan seorang lelaki dari tawanan khumus juga dan melahirkan seorang anak, kemudian laki-laki pezina dan Yohannas saling mengaku sehingga mereka berselisih di hadapan Utsman, kemudian Utsman membawanya kepada Ali Bin Abu Thalib, maka [Ali] berkata; "Aku putuskan perkara keduanya dengan keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa anak itu menjadi milik yang punya tempat tidur (suami) dan orang yang berzina baginya batu, " kemudian dia menjilid keduanya lima puluh kali lima puluh kali." ( HR.Musnad Ahmad : 779 )
No Hadist 780

Bab Musnad Sepuluh Sahabat Yang Dijamin Masuk Surga

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا الْمُفَضَّلُ بْنُ فَضَالَةَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ عَنْ أُمِّهِ قَالَتْ كُنَّا بِمِنًى فَإِذَا صَائِحٌ يَصِيحُ أَلَا إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَصُومُنَّ فَإِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ قَالَتْ فَرَفَعْتُ أَطْنَابَ الْفُسْطَاطِ فَإِذَا الصَّائِحُ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya Bin Ghailan] Telah menceritakan kepada kami [Al Mufadlal Bin Fadlalah] Telah menceritakan kepadaku [Yazid Bin Abdullah] dari [Abdullah Bin Abu Salamah] dari ['Amru Bin Sulaim Az Zuraki] dari [ibunya] dia berkata; ketika kami berada di Mina, tiba tiba ada orang yang bersuara keras; "Ketahuilah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian puasa karena hari ini adalah hari makan dan minum." ibu 'Amru berkata; "Maka aku angkat tali tenda dan ternyata orang yang berteriak adalah [Ali Bin Abu Thalib]." ( HR.Musnad Ahmad : 780 )