No
Hadist 24426
Bab Musnad Para Wanita (Shahabiyat)
حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّ رَجُلًا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا فَتَزَوَّجَهَا آخَرُ فَطَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا فَسُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَحِلُّ لِلْأَوَّلِ فَقَالَ لَا حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا كَمَا ذَاقَ الْأَوَّلُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] berkata; saya mendengar [Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] bahwasanya ada seseorang menceraikan isterinya tiga kali, kemudian wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki lain. Tapi, laki-laki tersebut menceraikannya sebelum dia menyentuhnya. Hal itu ditanyakan kepada Rasulullah shallaallahu 'alaihi wa sallam, apakah wanita tersebut halal (dinikahi) oleh suaminya yang pertama? Beliau menjawab: "Tidak, hingga (suami yang kedua) merasakan madu isterinya sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama." ( HR.Musnad Ahmad :
24426 )