No
Hadist 151
Bab Musnad Sepuluh Sahabat Yang Dijamin Masuk Surga
حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَنْبَأَنَا عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مِهْرَانَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
خَطَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَقَالَ هُشَيْمٌ مَرَّةً خَطَبَنَا فَحَمِدَ اللَّهَ تَعَالَى وَأَثْنَى عَلَيْهِ فَذَكَرَ الرَّجْمَ فَقَالَ لَا تُخْدَعُنَّ عَنْهُ فَإِنَّهُ حَدٌّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ تَعَالَى أَلَا إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ رَجَمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ وَلَوْلَا أَنْ يَقُولَ قَائِلُونَ زَادَ عُمَرُ فِي كِتَابِ اللَّهِ مَا لَيْسَ مِنْهُ لَكَتَبْتُهُ فِي نَاحِيَةٍ مِنْ الْمُصْحَفِ شَهِدَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَقَالَ هُشَيْمٌ مَرَّةً وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ وَفُلَانٌ وَفُلَانٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ رَجَمَ وَرَجَمْنَا مِنْ بَعْدِهِ أَلَا وَإِنَّهُ سَيَكُونُ مِنْ بَعْدِكُمْ قَوْمٌ يُكَذِّبُونَ بِالرَّجْمِ وَبِالدَّجَّالِ وَبِالشَّفَاعَةِ وَبِعَذَابِ الْقَبْرِ وَبِقَوْمٍ يُخْرَجُونَ مِنْ النَّارِ بَعْدَمَا امْتَحَشُوا
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah memberitakan kepada kami [Ali Bin Zaid] dari [Yusuf Bin Mihran] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; [Umar berkhutbah], -Husyaim berkata; suatu ketika Umar berkhutbah kepada kami- lalu memuji dan mensucikan Allah Ta'ala kemudian menyebutkan hukum rajam, dan berkata; "Janganlah kalian tertipu olehnya, karena sesungguhnya itu adalah salah satu dari hukum Allah Ta'ala, ketahuilah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melaksanakan hukum rajam, maka kamipun melaksanakan hukum rajam setelahnya, seandainya (aku tidak khawatir) orang-orang akan mengatakan bahwa Umar menambah di dalam kitabullah apa yang bukan darinya, pasti aku akan tulis di bagian sudut mushaf, Umar Bin Khaththab telah bersaksi." Di lain kesempatan Husyaim berkata; [Abdurrahman Bin Auf], fulan dan fulan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan hukum rajam dan kami melaksanakan hukum rajam setelah Rasulullah, ketahuilah bahwa akan ada setelah kalian suatu kaum yang mengingkari adanya hukum rajam, adanya Dajjal, Syafa'at, adzab Qubur dan adanya kaum yang dikeluarkan dari api neraka setelah mereka menjadi gosong." ( HR.Musnad Ahmad :
151 )