No
Hadist 18726
Bab Musnad Penduduk Kufah
حَدَّثَنَا مُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيُّ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى الْفُضَيْلِ بْنِ مَيْسَرَةَ حَدِيثَ أَبِي حَرِيزٍ أَنَّ أَبَا بُرْدَةَ حَدَّثَهُ قَالَ
أَوْصَى أَبُو مُوسَى حِينَ حَضَرَهُ الْمَوْتُ فَقَالَ إِذَا انْطَلَقْتُمْ بِجِنَازَتِي فَأَسْرِعُوا الْمَشْيَ وَلَا يَتَّبِعُنِي مُجَمَّرٌ وَلَا تَجْعَلُوا فِي لَحْدِي شَيْئًا يَحُولُ بَيْنِي وَبَيْنَ التُّرَابِ وَلَا تَجْعَلُوا عَلَى قَبْرِي بِنَاءً وَأُشْهِدُكُمْ أَنَّنِي بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ حَالِقَةٍ أَوْ سَالِقَةٍ أَوْ خَارِقَةٍ قَالُوا أَوَسَمِعْتَ فِيهِ شَيْئًا قَالَ نَعَمْ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman At Taimi] ia berkata, saya telah membacakan kepada [Al Fudlail bin Maisarah] yaitu hadis [Abu Hariz], bahwa [Abu Burdah] telah menceritakan kepadanya, ia berkata; [Abu Musa] berwasiat ketika ia sakarat hendak meninggal dunia. Ia berkata, "Jika kalian berangkat mengusung jenazahku, maka percepatlah langkah kalian. Jangan sampai ada Mujammar (wadah yang berisi bara dan dupa) yang menyertaiku. Dan janganlah kalian meletakkan dalam lahadku sesuatu pun yang dapat menghalangi antara jasadku dan tanah. Jangan pula kalian membangun sesuatu pun di atas kuburanku. Dan saya bersaksi kepada kalian, sesungguhnya saya berlepas diri dari setiap Haliqah (wanita yang mencukur rambutnya karena musibah yang menimpa), Saliqah (wanita meraung-raung ketika tertimpa musibah) dan Khaliqah (wanita yang merobek-robek bajunya ketika tertimpa musibah)." Mereka pun bertanya, "Apakah Anda telah mendengar hal itu?" Ia menjawab, "Ya, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." ( HR.Musnad Ahmad :
18726 )