No
Hadist 4355
Bab Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ ابْنِ جُدْعَانَ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَهُوَ عَلَى دَرَجِ الْكَعْبَةِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ أَلَا إِنَّ قَتِيلَ الْعَمْدِ الْخَطَإِ بِالسَّوْطِ أَوْ الْعَصَا فِيهِ مِائَةٌ مِنْ الْإِبِلِ وَقَالَ مَرَّةً الْمُغَلَّظَةُ فِيهَا أَرْبَعُونَ خَلِفَةً فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا إِنَّ كُلَّ مَأْثُرَةٍ كَانَتْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَدَمٍ وَدَعْوَى وَقَالَ مَرَّةً وَدَمٍ وَمَالٍ تَحْتَ قَدَمَيَّ هَاتَيْنِ إِلَّا مَا كَانَ مِنْ سِقَايَةِ الْحَاجِّ وَسِدَانَةِ الْبَيْتِ فَإِنِّي أُمْضِيهِمَا لِأَهْلِهِمَا عَلَى مَا كَانَتْ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Jud'an] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan pada waktu penaklukan Makkah, saat beliau berada di atas tangga Ka'bah: "Segala puji bagi Allah yang telah menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya dan menghancurkan pasukan Ahzab sendirian. Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang yang terbunuh dengan sengaja atau karena suatu kesalahan, dengan cambuk atau tongkat, (keluarganya) berhak mendapat seratus ekor unta, sekali waktu ia menyebutkan, "empat puluh ekor unta yang sedang hamil. Sesungguhnya semua bentuk balas dendam pada masa jahiliyah, darah dan dakwaan, sekali waktu ia menyebutkan, "darah dan harta, sekarang semua itu berada di bawah kedua kakiku ini (kekuasaanku). Kecuali memberi minum kepada orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji dan perawatan Baitullah, sebab sesungguhnya aku membiarkannya dilakukan oleh para penduduknya sebagaimana yang telah berlalu. ( HR.Musnad Ahmad :
4355 )