No
Hadist 2460
Bab Dari Musnad Bani Hasyim
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ وَأَيُّوبَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ رَجُلًا صُرِعَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَمَاتَ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَأَنْ يُكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ وَأَنْ لَا يُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا وَقَالَ أَيُّوبُ مُلَبِّدًا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dan [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas]; bahwa seorang laki-laki terpelanting dari tunggangannya lalu meninggal, saat itu ia sedang ihram. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memandikannya dengan air dan daun bidara, dan mengkafaninya dengan dua pakaiannya (pakaian ihram), serta agar mereka tidak menutup kepalanya, karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah. Ayyub berkata; "Mulabbidan (rambutnya direkatkan)." ( HR.Musnad Ahmad :
2460 )