حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ وَيَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ زَحْرٍ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ قَالَ يَزِيدُ الرُّعَيْنِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَالِكٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ
سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أُخْتٍ لَهُ نَذَرَتْ أَنْ تَمْشِيَ حَافِيَةً غَيْرَ مُخْتَمِرَةٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلْتَخْتَمِرْ وَلْتَرْكَبْ وَلْتَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dari [Yahya bin Sa'id] dan [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah bin Zahr] dari [Abu Sa'id] ia berkata, [Yazid Ar Ru'aini] mengabarkan kepadanya, bahwa [Abdullah bin Malik] mengabarkan kepadanya, bahwa [Uqbah bin Amir] mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai saudara perempuannya yang bernadzar untuk (melaksanakan haji) dengan berjalan kaki tanpa alas kaki dan tanpa mengenakan kerudung. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberi jawaban: "Hendaklah ia memakai tudung kepala, memakai kendaraan dan berpuasa tiga hari." ( HR.Musnad Ahmad :
16735 )