حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَيَّاشٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَرْمَلَةَ الْأَسْلَمِيِّ عَنْ أَبِي عَلِيٍّ الْهَمْدَانِيِّ قَالَ
خَرَجْتُ فِي سَفَرٍ وَمَعَنَا عُقْبَةُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ فَقُلْنَا لَهُ إِنَّكَ يَرْحَمُكَ اللَّهُ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُمَّنَا فَقَالَ لَا إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَمَّ النَّاسَ فَأَصَابَ الْوَقْتَ وَأَتَمَّ الصَّلَاةَ فَلَهُ وَلَهُمْ وَمَنْ انْتَقَصَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعَلَيْهِ وَلَا عَلَيْهِمْ
Telah meneritakan kepada kami [Al Hakam bin Nafi'] dia berkata, Telah meneritakan kepada kami [Ibnu Ayyas] dari [Abdirrahman bin Harmalah Al Aslami] dari [Abu 'Ali Al Hamdani] dia berkata, "Saya keluar dalam sebuah perjalanan bersama [Uqbah bin Amir], lalu kami bertanya kepadanya, "Anda -semoga Allah merahmati Anda- adalah salah seorang dari sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam karena itu, imamilah kami." Uqbah menjawab, "Tidak, karena saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengimami manusia dengan tepat waktu dan menyempurnakan shalat, maka dia dan makmum akan mendapatkan pahala. Namun barangsiapa mengurangi sesuatu dari ketepatan waktu dan kesempurnaan shalat, maka ia akan berdosa dan pahala untuk makmum." ( HR.Musnad Ahmad :
16667 )