Board Of Scholors

Our Scholar Whose Knowledge Is Useful For Others

No Hadist 14611

Bab Sisa Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits

حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ رُمِيَ سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ فِي أَكْحَلِهِ فَحَسَمَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ بِمِشْقَصٍ قَالَ ثُمَّ وَرِمَتْ قَالَ فَحَسَمَهُ الثَّانِيَةَ
Telah bercerita kepada kami [Hasan] telah bercerita kepada kami [Zuhair] dari [Abu Az-Zubair] dari [Jabir] berkata; Sa'd bin Mu'adz terkena lemparan pada urat di lengannya. Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengobatinya dengan cara kay (suatu metode pengobatan dengan menggunakan cara sundutan bara api) dengan tangan beliau menggunakan anak panah yang runcing. (Jabir bin Abdullah Radliyallahu'anhu) berkata; Lalu membengkaklah tangannya. Lalu (Nabi Shallallahu'alaihiwasallam) mengulanginya kedua kalinya. ( HR.Musnad Ahmad : 14611 )
No Hadist 14612

Bab Sisa Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits

حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ وَأَوْكِئُوا الْأَسْقِيَةَ وَخَمِّرُوا الْإِنَاءَ وَأَطْفِئُوا السُّرُجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ غُلُقًا وَلَا يَحُلُّ وِكَاءً وَلَا يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ تُضْرِمُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ
Telah bercerita kepada kami [Hasan] telah bercerita kepada kami [Zuhair] dari [Abu Az-Zubair] dari [Jabir] berkata Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tutuplah pintu-pintu kalian, tutuplah bejana-bejana kalian, tutuplah botol-botol kalian, matikanlah lampu-lampu kalian. setan tidak bisa membuka pintu yang tertutup, tidak bisa membuka tutup yang terpasang dan tidak bisa melepas tutup, dan tikus bisa jadi membakar rumah pemiliknya." ( HR.Musnad Ahmad : 14612 )
No Hadist 14613

Bab Sisa Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits

حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ يَعْنِي الْفَزَارِيَّ عَنِ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ وَلَا مُسْلِمَةٍ وَلَا مُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ يَمْرَضُ مَرَضًا إِلَّا حَطَّ اللَّهُ عَنْهُ مِنْ خَطَايَاهُ
Telah bercerita kepada kami [Mu'awiyah] yaitu Ibnu 'Amr telah bercerita kepada kami [Abu Ishaq] yaitu Al Fazari dari [Al 'A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidaklah seorang muslim laki-laki ataupun perempuan atau mukmin laki-laki ataupun mukmin perempuan yang terkena penyakit kecuali Allah menghapus kesalahannya." ( HR.Musnad Ahmad : 14613 )
No Hadist 14614

Bab Sisa Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits

حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ سَوَادَةَ أَنَّ مَوْلًى لِجَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَهُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِهِمْ وَهُمْ يَجْتَنُونَ أَرَاكًا فَأَعْطَاهُ رَجُلٌ جَنْيَ أَرَاكٍ فَقَالَ لَوْ كُنْتُ مُتَوَضِّئًا أَكَلْتُهُ
Telah bercerita kepada kami [Hasan] telah bercerita kepada kami [Ibnu Lahi'ah] telah bercerita kepada kami [Bakr Bin Sawadah] bahwa [budak milik Jabir bin Abdullah] mengabari nya dari [Jabir bin Abdullah] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melewati orang-orang yang memetik arok (jenis pohon yang pohonnya bisa dibuat siwak) lalu ada seorang laki-laki yang memberinya petikan arok, maka (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Kalau saja saya telah berwudlu niscaya saya memakannya." ( HR.Musnad Ahmad : 14614 )
No Hadist 14615

Bab Sisa Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits

حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَجَرَ عَنْ ذَلِكَ
Telah bercerita kepada kami [Hasan] telah bercerita kepada kami [Ibnu Lahi'ah] telah bercerita kepada kami [Abu Az-Zubair] berkata; saya telah bertanya kepada [Jabir] tentang hasil penjualan anjing dan kucing. Lalu dia berkata; saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang hal itu. ( HR.Musnad Ahmad : 14615 )
No Hadist 14616

Bab Sisa Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits

حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ أَخْبَرَنِي جَابِرٌ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ سَرَقَتْ فَعَاذَتْ بِأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ حِبِّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُتِيَ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَوْ كَانَتْ فَاطِمَةَ لَقَطَعْتُ يَدَهَا فَقَطَعَهَا
Telah bercerita kepada kami [Hasan] telah bercerita kepada kami [Ibnu Lahi'ah] telah bercerita kepada kami [Abu Az-Zubair] telah mengabarkan kepadaku [Jabir] ada seorang wanita dari Bani Makhzum yang mencuri, lantas dia meminta perlindungan kepada Usamah bin Zaid, kesayangan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Wanita itu lantas didatangkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, dan beliau bersabda: "Jikalau Fathimah (mencuri) niscaya kupotong tangannya", lalu (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) memotong tangan wanita Bani Makhzum tersebut. ( HR.Musnad Ahmad : 14616 )
No Hadist 14617

Bab Sisa Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits

حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ الرَّجُلِ يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَقَالَ طَلَّقَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ ذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُرَاجِعْهَا فَإِنَّهَا امْرَأَتُهُ
Telah bercerita kepada kami [Hasan] telah bercerita kepada kami [Ibnu Lahi'ah] telah bercerita kepada kami [Abu Az-Zubair] berkata; saya bertanya kepada [Jabir] tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya ketika sedang haidl. Dia berkata; Abdullah bin 'Umar pernah mencerai istrinya ketika sedang haidl, lalu 'Umar mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan memberitahukan kasus ini, maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Agar ia rujuk kepada istrinya karena dia masih istrinya." ( HR.Musnad Ahmad : 14617 )
No Hadist 14618

Bab Sisa Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits

حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا هَلْ رَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ نَعَمْ رَجَمَ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ وَرَجُلًا مِنْ الْيَهُودِ وَامْرَأَةً وَقَالَ لِلْيَهُودِيِّ نَحْنُ نَحْكُمُ عَلَيْكُمْ الْيَوْمَ
Telah bercerita kepada kami [Hasan] telah bercerita kepada kami [Ibnu Lahi'ah] telah bercerita kepada kami [Abu Az-Zubair] berkata; saya pernah bertanya kepada [Jabir] apakah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah melakukan rajam?, dia menjawab 'Ya, beliau pernah merajam seorang laki-laki dari Aslam dan seorang laki-laki dari Yahudi dan seorang wanita. Dan bersabda kepada orang Yahudi, "Kami menghukumi kalian pada hari ini." ( HR.Musnad Ahmad : 14618 )
No Hadist 14619

Bab Sisa Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits

حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّهُ قَالَ زَجَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
Telah bercerita kepada kami [Hasan] telah bercerita kepada kami [Ibnu Lahi'ah] telah bercerita kepada kami [Abu Az-Zubair] dari [Jabir] dia berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mencela seorang wanita menyambung rambutnya dengan apapun. ( HR.Musnad Ahmad : 14619 )
No Hadist 14620

Bab Sisa Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits

حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَأْكُلَ الرَّجُلُ بِشِمَالِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ
Telah bercerita kepada kami [Hasan] telah bercerita kepada kami [Ibnu Lahi'ah] telah bercerita kepada kami [Abu Az-Zubair] dari [Jabir] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang seseorang makan dengan tangan kirinya, karena setan makan dengan tangan kirinya. ( HR.Musnad Ahmad : 14620 )