No
Hadist 17534
Bab Musnad Penduduk Kufah
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَوَكِيعٌ عَنْ زَكَرِيَّا قَالَ وَكِيعٌ عَنْ عَامِرٍ وَقَالَ يَحْيَى فِي حَدِيثِهِ قَالَ حَدَّثَنِي عَامِرٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَدِيُّ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَيْدِ الْمِعْرَاضِ فَقَالَ مَا أَصَبْتَ بِحَدِّهِ فَكُلْهُ وَمَا أَصَبْتَ بِعَرْضِهِ فَهُوَ وَقِيذٌ وَسَأَلْتُهُ عَنْ صَيْدِ الْكَلْبِ قَالَ وَكِيعٌ إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ وَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَكُلْ فَقَالَ وَمَا أَمْسَكَ عَلَيْكَ وَلَمْ يَأْكُلْ فَكُلْهُ فَإِنَّ أَخْذَهُ ذَكَاتُهُ وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا آخَرَ فَخَشِيتَ أَنْ يَكُونَ أَخَذَهُ مَعَهُ وَقَدْ قَتَلَهُ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّكَ إِنَّمَا ذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ عَلَى كَلْبِكَ وَلَمْ تَذْكُرْهُ عَلَى غَيْرِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan [Waki'] dari [Zakaria], [Waki'] berkata dari [Amir], [Yahya] menyebutkan dalam hadisnya, ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Amir] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Adi bin Hatim] ia berkata, "Aku bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hewan buruan yang terkena bagian tumpul tombak (bukan mata tombaknya). Beliau bersabda: "Hewan yang terkena oleh mata tombak maka makanlah, namun hewan buruan terkena bagian tumpulnya maka ia seperti waqidz (hewan yang sakit dan hampir mati)." Kemudian aku bertanya tentang hewan hasil buruan anjing." Waki' berkata, "Jika kamu melepas anjingmu dan menyebut nama Allah, maka makanlah." Kemudian Rasulullah bersabda lagi: "Jika anjing tersebut menangkap buruan untukmu dan ia tidak memakannya maka makanlah, karena pemburuannya termasuk penyembelihan. Jika kamu mendapatkan anjing lain bersama anjingmu, lalu kamu khawatir jika anjing tersebut ikut berburu bersama anjingmu hingga membunuhnya, maka janganlah kamu makan. Sebab engkau hanya menyebut nama Allah atas anjingmu, bukan untuk anjing yang lain." ( HR.Musnad Ahmad :
17534 )