حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ عَنْ حَفْصَةَ عَنِ الرَّبَابِ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ تَمْرًا فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ فَإِنَّهُ لَهُ طَهُورٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] ia berkata, telah menceritakan kepada kami [Ashim] dari [Hafshah] dari [Ar Rabab] dari [Salman bin Amir Adl Dlabbi] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian berbuka puasa, maka hendaklah ia berbuka dengan kurma. Tetapi jika ia tidak mendapatkan kurma, hendaklah ia berbuka dengan air, karena air itu baginya adalah suci." ( HR.Musnad Ahmad :
17201 )