حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ يَعْنِي ابْنَ بَهْرَامَ قَالَ قَالَ شَهْرُ بْنُ حَوْشَبٍ قَالَ ابْنُ غَنْمٍ
لَمَّا دَخَلْنَا مَسْجِدَ الْجَابِيَةِ أَنَا وَأَبُو الدَّرْدَاءِ لَقِينَا عُبَادَةَ بْنَ الصَّامِتِ فَأَخَذَ يَمِينِي بِشِمَالِهِ وَشِمَالَ أَبِي الدَّرْدَاءِ بِيَمِينِهِ فَخَرَجَ يَمْشِي بَيْنَنَا وَنَحْنُ نَنْتَجِي وَاللَّهُ أَعْلَمُ فِيمَا نَتَنَاجَى وَذَاكَ قَوْلُهُ فَقَالَ عُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ لَئِنْ طَالَ بِكُمَا عُمْرُ أَحَدِكُمَا أَوْ كِلَاكُمَا لَيُوشِكَنَّ أَنْ تَرَيَا الرَّجُلَ مِنْ ثَبَجِ الْمُسْلِمِينَ يَعْنِي مِنْ وَسَطٍ قَرَأَ الْقُرْآنَ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعَادَهُ وَأَبْدَاهُ وَأَحَلَّ حَلَالَهُ وَحَرَّمَ حَرَامَهُ وَنَزَلَ عِنْدَ مَنَازِلِهِ أَوْ قَرَأَهُ عَلَى لِسَانِ أَخِيهِ قِرَاءَةً عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعَادَهُ وَأَبْدَاهُ وَأَحَلَّ حَلَالَهُ وَحَرَّمَ حَرَامَهُ وَنَزَلَ عِنْدَ مَنَازِلِهِ لَا يَحُورُ فِيكُمْ إِلَّا كَمَا يَحُورُ رَأْسُ الْحِمَارِ الْمَيِّتِ قَالَ فَبَيْنَا نَحْنُ كَذَلِكَ إِذْ طَلَعَ شَدَّادُ بْنُ أَوْسٍ وعَوْفُ بْنُ مَالِكٍ فَجَلَسَا إِلَيْنَا فَقَالَ شَدَّادٌ إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ أَيُّهَا النَّاسُ لَمَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مِنْ الشَّهْوَةِ الْخَفِيَّةِ وَالشِّرْكِ فَقَالَ عُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ وَأَبُو الدَّرْدَاءِ اللَّهُمَّ غَفْرًا أَوَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ حَدَّثَنَا أَنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ يَئِسَ أَنْ يُعْبَدَ فِي جَزِيرَةِ الْعَرَبِ فَأَمَّا الشَّهْوَةُ الْخَفِيَّةُ فَقَدْ عَرَفْنَاهَا هِيَ شَهَوَاتُ الدُّنْيَا مِنْ نِسَائِهَا وَشَهَوَاتِهَا فَمَا هَذَا الشِّرْكُ الَّذِي تُخَوِّفُنَا بِهِ يَا شَدَّادُ فَقَالَ شَدَّادٌ أَرَأَيْتُكُمْ لَوْ رَأَيْتُمْ رَجُلًا يُصَلِّي لِرَجُلٍ أَوْ يَصُومُ لَهُ أَوْ يَتَصَدَّقُ لَهُ أَتَرَوْنَ أَنَّهُ قَدْ أَشْرَكَ قَالُوا نَعَمْ وَاللَّهِ إِنَّهُ مَنْ صَلَّى لِرَجُلٍ أَوْ صَامَ لَهُ أَوْ تَصَدَّقَ لَهُ لَقَدْ أَشْرَكَ فَقَالَ شَدَّادٌ فَإِنِّي قَدْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ صَلَّى يُرَائِي فَقَدْ أَشْرَكَ وَمَنْ صَامَ يُرَائِي فَقَدْ أَشْرَكَ وَمَنْ تَصَدَّقَ يُرَائِي فَقَدْ أَشْرَكَ فَقَالَ عَوْفُ بْنُ مَالِكٍ عِنْدَ ذَلِكَ أَفَلَا يَعْمِدُ إِلَى مَا ابْتُغِيَ فِيهِ وَجْهُهُ مِنْ ذَلِكَ الْعَمَلِ كُلِّهِ فَيَقْبَلَ مَا خَلَصَ لَهُ وَيَدَعَ مَا يُشْرَكُ بِهِ فَقَالَ شَدَّادٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنِّي قَدْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ أَنَا خَيْرُ قَسِيمٍ لِمَنْ أَشْرَكَ بِي مَنْ أَشْرَكَ بِي شَيْئًا فَإِنَّ حَشْدَهُ عَمَلَهُ قَلِيلَهُ وَكَثِيرَهُ لِشَرِيكِهِ الَّذِي أَشْرَكَ بِهِ وَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nadlr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid] yaitu Ibnu Bahram berkata; [Syahr bin Hausyab] berkata; [Ibnu Ghanam] berkata; "Tatkala kami masuk di masjid Al Jabiyah, saya bersama dengan Abu Darda' bertemu 'Ubadah bin Shamit, lalu dia menggandeng tangan kananku dengan tangan kirinya dan tangan kiri Abu Darda dengan tangan kanannya, lalu dia keluar dengan berjalan. Tatkala kami sedang berbisik, demi Allah yang Maha tahu apa yang kami bisikkan, dan itu adalah perkataanya. Lalu 'Ubadah berkata; "Jika umur salah seorang dari kalian atau kalian berdua panjang, kalian akan melihat seorang laki-laki dari tengah-tengah kamu muslimin, " makna tsabaj yaitu tengahnya, yang dia membaca Al qur'an dengan lidah Muhammad Shallallahu'alaihiwasallam, lalu dia mengulang-ulanginya dan menampakkannya, dia akan menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Lalu dia akan singgah di tempat istirahatnya atau dia akan membaca dengan lidah saudaranya, dengan bacaan sebagaimana bacaan Muhammad Shallallahu'alaihiwasallam, lalu dia mengulang-ulanginya dan menampakkanya, dia menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Lalu dia akan singgah di tempat istirahatnya. (laki-laki itu) tidak akan kembali dengan kebaikan pada kalian kecuali sebagaimana kembalinya kepala keledai yang telah mati. ('Ubadah bin Shamit Radliyallahu'anhu) berkata; "Tatkala kami sedang dalam keadaan seperti itu, datanglah Syaddad bin Aus dan Auf bin Malik, lalu mereka berdua duduk bersama kami." lalu [Syaddad] berkata; "Sesungguhnya yang paling saya takutkan atas kalian wahai manusia, tatkala saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda tentang syahwat yang tersembunyi dan syirik. Lalu 'Ubadah bin Shamit berkata; dan Abu Darda berkata; "Ya. Allah, Ampunilah. Bukanlah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah menceritakan kepada kami, sesungguhnya setan telah berputus asa dari harapan untuk disembah di Jazirah Arab. Syahwat yang tersembunyi, kami telah mengetahuinya, yaitu syahwat dunia berupa wanita dan kesenangan lainnya. Apa maksud syirik itu, yang sangat kamu takutkan kepada kami, Wahai Syaddad?." Syaddad berkata; "Tidaklah kalian melihat, jika kalian melihat seorang laki-laki yang shalat karena orang yang lain, atau berpuasa karenanya atau bersedekah karenanya, bukankah kalian melihatnya telah berbuat syirik?" Mereka berkata; "Ya, demi Allah, barangsiapa yang shalat atau puasa karena seseorang atau bersedekah karenanya maka dia telah berbuat syirik". Lalu Syaddad berkata; "Sesungguhnya saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang shalat karena riyak, maka dia telah berbuat syirik. Barangsiapa yang berpuasa karena riyak, maka dia telah berbuat syirik. Barangsiapa yang bersedekah karena riyak, maka dia telah berbuat syirik. Lalu Auf bin Malik ketika itu berkata; "Tidak sebaiknyakah dia jadikan amal itu untuk mencari wajah-Nya semata, sehingga ia lakukan apa yang ia ikhlaskan untuk-Nya dan meninggalkan segala hal yang ia mempersekutukan-Nya?, " Syaddad ketika itu berkata; "Sesungguhnya saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: 'Allah Azzawajalla berfirman, Aku adalah sebaik-baik musuh bagi siapa yang berbuat syirik kepada-Ku. Barangsiapa yang berbuat syirik kepada-Ku dengan sesuatu, sesungguhnya segala hal yang dia kumpulkan, amalannya, banyak dan sedikitnya untuk sekutunya yang dijadikannya persekutuan dan Aku tidak butuh terhadapnya. ( HR.Musnad Ahmad :
16517 )