No
Hadist 8247
Bab Sisa Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits
وَبِإِسْنَادِهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ رَجُلًا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ قَالَ لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بِمَالِي فَخَرَجَ بِهِ فَوَضَعَهُ فِي يَدِ زَانِيَةٍ فَأَصْبَحَ النَّاسُ يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ عَلَى فُلَانَةَ الزَّانِيَةِ ثُمَّ خَرَجَ بِمَالٍ فَقَالَ أَيْضًا فَوَضَعَهُ فِي يَدِ سَارِقٍ فَأَصْبَحَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ عَلَى فُلَانٍ السَّارِقِ وَخَرَجَ بِمَالٍ أَيْضًا فَوَضَعَهُ فِي يَدِ رَجُلٍ غَنِيٍّ قَالَ لَوْ شِئْتُ لَقُلْتُ لَا يَدْرِي حَيْثُ وَضَعَهُ وَرَجَعَ الرَّجُلُ إِلَى نَفْسِهِ فَأُرِيَ فِي الْمَنَامِ أَنَّ صَدَقَتَكَ قَدْ قُبِلَتْ أَمَّا الزَّانِيَةُ فَلَعَلَّهَا تَعِفُّ عَنْ زِنَاهَا وَأَمَّا السَّارِقُ فَلَعَلَّهُ أَنْ يُغْنِيَهُ عَنْ السَّرِقَةِ وَأَمَّا الْغَنِيُّ فَلَعَلَّهُ يَعْتَبِرُ فِي مَالِهِ
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadis sebelumnya; dan dengan sanadnya, dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Seorang laki-laki dari bani Isra`il berkata; 'Sungguh, benar-benar aku akan bersedekah dengan uangku di malam hari ini, ' maka ia keluar membawa uangnya dan memberikannya kepada seorang wanita pezina. pada pagi harinya orang-orang berkata; 'Telah disedekahkan kepada seorang pelacur.' Kemudian ia keluar dengan membawa uangnya, " beliau bersabda: "Lalu ia berikan kepada seorang pencuri, pada pagi harinya orang-orang berkata; 'Telah disedekahkan kepada seorang pencuri.' Lalu ia keluar dengan membawa uangnya dan memberikannya kepada seorang yang kaya, " beliau bersabda: "Jika aku mau, sungguh aku akan katakan; 'dia tidak tahu kemana ia memberikannya.' Kemudian laki-laki itu mengembalikan persoalan tersebut kepada dirinya sendiri, maka ketika sedang tidur ia bermimpi, bahwa sedekahmu telah diterima, Adapun pelacur, semoga dengannya ia bisa berhenti dari pekerjaan lacurnya, dan bagi pencuri semoga dengannya ia bisa kecukupan dan tidak mencuri lagi, dan bagi orang kaya itu semoga ia bisa mengambil pelajaran tentang hak hartanya." ( HR.Musnad Ahmad :
8247 )