No
Hadist 23020
Bab Musnad Para Wanita (Shahabiyat)
حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنِ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبِي وَلَمْ يَرْفَعْهُ يَعْلَى عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ فَدَخَل بِهَا ثُمَّ طَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يُوَاقِعَهَا أَتَحِلُّ لِزَوْجِهَا الْأَوَّلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ لِلْأَوَّلِ حَتَّى يَذُوقَ الْآخَرُ عُسَيْلَتَهَا وَتَذُوقَ عُسَيْلَتَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Muawiyah] Telah menceritakan kepada kami [Al-A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al-Aswad] dari [Aisyah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah ditanya, ayahku berkata dan tidak dimarfu'kan oleh [Ya'la], mengenai seorang lelaki yang menthalak istrinya, kemudian ia menikah dengan suami selainnya. Lalu ia menggaulinya, kemudian dia menceraikannya sebelum dia menikmatinya. Apakah dia halal untuk suaminya yang pertama? Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Dia (wanita) tersebut tidak halal untuk suaminya yang pertama hingga suaminya terakhir merasakan madunya dan istrinya merasakan madu (suaminya).'" ( HR.Musnad Ahmad :
23020 )