No
Hadist 13839
Bab Sisa Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits
حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ جَابِرٍ قَالَ
تُوُفِّيَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ حَرَامٍ يَعْنِي أَبَاهُ أَوْ اسْتُشْهِدَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَاسْتَعَنْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى غُرَمَائِهِ أَنْ يَضَعُوا مِنْ دَيْنِهِ شَيْئًا فَطَلَبَ إِلَيْهِمْ فَأَبَوْا فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اذْهَبْ فَصَنِّفْ تَمْرَكَ أَصْنَافًا الْعَجْوَةَ عَلَى حِدَةٍ وَعِذْقَ زَيْدٍ عَلَى حِدَةٍ وَأَصْنَافَهُ ثُمَّ ابْعَثْ إِلَيَّ قَالَ فَفَعَلْتُ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَلَسَ عَلَى أَعْلَاهُ أَوْ فِي وَسَطِهِ ثُمَّ قَالَ كِلْ لِلْقَوْمِ قَالَ فَكِلْتُ لِلْقَوْمِ حَتَّى أَوْفَيْتُهُمْ وَبَقِيَ تَمْرِي كَأَنَّهُ لَمْ يَنْقُصْ مِنْهُ شَيْءٌ
Telah bercerita kepada kami [Jarir] dari [Mughiroh] dari [Sya'bi] dari [Jabir] berkata Abdullah bin 'Amr bin Harom yaitu ayah Jabir wafat atau gugur di medan jihad padahal ia masih memiliki tanggungan hutang, maka aku memohon pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menyuruh pemberi hutang mengugurkan sebagian hutangnya, lalu memohon kepada mereka namun mereka menolaknya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku, "Pergilah lalu bagi kurmamu menjadi beberapa bagian: 'Ajwah satu bagian, 'idzqu zaid satu bagian dan yang lainnya kemudian bawalah kepadaku. (Jabir bin Abdullah Radliyallahu'anhuma) berkata; ketika saya kerjakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, kemudian duduk di atasnya atau ditengahnya, lalu bersabda: "Timbanglah untuk kaum itu!" (Jabir bin Abdullah Radliyallahu'anhuma) berkata; lalu saya menimbangnya untuk kaum tersebut sampai semuanya terpenuhi dan masih tersisa kurmaku, seolah-olah tidak berkurang. ( HR.Musnad Ahmad :
13839 )