No
Hadist 18786
Bab Musnad Penduduk Kufah
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي مَسْلَمَةَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ
إِنَّ أَبَا مُوسَى اسْتَأْذَنَ عَلَى عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ وَاحِدَةً ثِنْتَيْنِ ثَلَاثَ ثُمَّ رَجَعَ أَبُو مُوسَى فَقَالَ لَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ لَتَأْتِيَنَّ عَلَى هَذَا بِبَيِّنَةٍ أَوْ لَأَفْعَلَنَّ قَالَ كَأَنَّهُ يَقُولُ أَجْعَلُكَ نَكَالًا فِي الْآفَاقِ فَانْطَلَقَ أَبُو مُوسَى إِلَى مَجْلِسٍ فِيهِ الْأَنْصَارُ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُمْ فَقَالَ أَلَمْ تَعْلَمُوا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَأْذَنَ أَحَدُكُمْ ثَلَاثًا فَلَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فَلْيَرْجِعْ قَالُوا بَلَى لَا يَقُومُ مَعَكَ إِلَّا أَصْغَرُنَا قَالَ فَقَامَ أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ إِلَى عُمَرَ فَقَالَ هَذَا أَبُو سَعِيدٍ فَخَلَّى عَنْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Maslamah] dari [Abu An Nadlrah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata; [Abu Musa] meminta izin kepada Umar radliallahu 'anhu sekali, dua kali, tiga kali, kemudian ia kembali pulang. Kemudian Umar radliallahu 'anhu berkata, "Hendaklah ia benar-benar mendatangkan bukti (seorang saksi), atau aku benar-benar akan berbuat sesuatu." Atau sepertinya ia mengatakan, "Saya akan menjadikan hukumanmu sebagai pelajaran untuk yang lain." Maka Abu Musa pun pergi menuju suatu majelis yang di situ terdapat orang-orang Anshar, dan menuturkan kejadian itu pada mereka seraya berkata; Bukankah kalian mengetahui, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: 'Jika salah seorang dari kalian meminta izin sebanyak tiga kali, namun ia belum diizinkan, maka hendaklah ia pulang.'?" Merka menjawab, "Ya, benar. Dan tidak akan berdiri bersamamu untuk memberikan kesaksian, kecuali orang-orang yang paling kecil dari kami." Maka berdirilah Abu Sa'id Al Khudri dan pergi menemui Umar radliallahu 'anhu. Abu Musa berkata, "Ini Abu Sa'id (sebagai saksi)." Maka Umar pun membiarkannya pergi. ( HR.Musnad Ahmad :
18786 )