No
Hadist 8232
Bab Sisa Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits
حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ يَعْنِي ابْنَ سَعْدٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُزَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ ذَكَرَ أَنَّ رَجُلًا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ سَأَلَ بَعْضَ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنْ يُسَلِّفَهُ أَلْفَ دِينَارٍ قَالَ ائْتِنِي بِشُهَدَاءَ أُشْهِدُهُمْ قَالَ كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا قَالَ ائْتِنِي بِكَفِيلٍ قَالَ كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلًا قَالَ صَدَقْتَ فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَخَرَجَ فِي الْبَحْرِ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ الْتَمَسَ مَرْكَبًا يَقْدَمُ عَلَيْهِ لِلْأَجَلِ الَّذِي كَانَ أَجَّلَهُ فَلَمْ يَجِدْ مَرْكَبًا فَأَخَذَ خَشَبَةً فَنَقَرَهَا وَأَدْخَلَ فِيهَا أَلْفَ دِينَارٍ وَصَحِيفَةً مَعَهَا إِلَى صَاحِبِهَا ثُمَّ زَجَّجَ مَوْضِعَهَا ثُمَّ أَتَى بِهَا الْبَحْرَ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ إِنَّكَ قَدْ عَلِمْتَ أَنِّي اسْتَلَفْتُ مِنْ فُلَانٍ أَلْفَ دِينَارٍ فَسَأَلَنِي كَفِيلًا فَقُلْتُ كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلًا فَرَضِيَ بِكَ وَسَأَلَنِي شَهِيدًا فَقُلْتُ كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا فَرَضِيَ بِكَ وَإِنِّي قَدْ جَهِدْتُ أَنْ أَجِدَ مَرْكَبًا أَبْعَثُ إِلَيْهِ بِالَّذِي لَهُ فَلَمْ أَجِدْ مَرْكَبًا وَإِنِّي اسْتَوْدَعْتُكَهَا فَرَمَى بِهَا فِي الْبَحْرِ حَتَّى وَلَجَتْ فِيهِ ثُمَّ انْصَرَفَ يَنْظُرُ وَهُوَ فِي ذَلِكَ يَطْلُبُ مَرْكَبًا يَخْرُجُ إِلَى بَلَدِهِ فَخَرَجَ الرَّجُلُ الَّذِي كَانَ أَسْلَفَهُ يَنْظُرُ لَعَلَّ مَرْكَبًا يَجِيءُ بِمَالِهِ فَإِذَا بِالْخَشَبَةِ الَّتِي فِيهَا الْمَالُ فَأَخَذَهَا لِأَهْلِهِ حَطَبًا فَلَمَّا كَسَرَهَا وَجَدَ الْمَالَ وَالصَّحِيفَةَ ثُمَّ قَدِمَ الرَّجُلُ الَّذِي كَانَ تَسَلَّفَ مِنْهُ فَأَتَاهُ بِأَلْفِ دِينَارٍ وَقَالَ وَاللَّهِ مَا زِلْتُ جَاهِدًا فِي طَلَبِ مَرْكَبٍ لِآتِيَكَ بِمَالِكَ فَمَا وَجَدْتُ مَرْكَبًا قَبْلَ الَّذِي أَتَيْتُ فِيهِ قَالَ هَلْ كُنْتَ بَعَثْتَ إِلَيَّ بِشَيْءٍ قَالَ أَلَمْ أُخْبِرْكَ أَنِّي لَمْ أَجِدْ مَرْكَبًا قَبْلَ هَذَا الَّذِي جِئْتُ فِيهِ قَالَ فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَدَّى عَنْكَ الَّذِي بَعَثْتَ بِهِ فِي الْخَشَبَةِ فَانْصَرِفْ بِأَلْفِكَ رَاشِدًا
Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Laits] -yaitu Ibnu Sa'd- dari [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Abdurrahman bin Hurmuz] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau menceritakan: "Ada seorang laki-laki dari bani Isra`il meminta pada sebagian orang bani Isra`il lainnya untuk meminjamkan seribu dinar padanya, maka ia berkata; 'Datangkan kepadaku beberapa saksi yang bersaksi untukku, ' laki-laki itu berkata; 'Cukuplah Allah sebagai saksinya.' Ia berkata; 'Datangkan padaku seorang penjamin (penanggung), ' laki-laki itu berkata; 'cukuplah Allah sebagai penjamin (penanggung), ' Ia berkata; 'Iya engkau benar, ' maka ia memberikan pinjaman padanya hingga batas yang disebutkan, kemudian laki-laki tersebut pergi berlayar hingga selesai semua hajatnya, lalu ia mencari kapal untuk kembali kepada pemberi utang dalam rangka membayar utang yang telah sampai temponya, akan tetapi ia tidak menemukan kapal, maka ia mengambil kayu serta melubanginya dan meletakkan seribu dinar bersama sepucuk surat kepada pemiliknya, ia memasang paku dan meratakan tempatnya, kemudian datang ke laut seraya berkata; 'Ya Allah sesungguhnya Engkau telah tahu bahwa aku telah meminjam seribu dinar dari si fulan, ia memintaku penjamin (penanggung) maka aku berkata; 'cukuplah Allah sebagai penjamin (penanggung).' lalu ia ridha dengan-Mu, dan ia meminta padaku beberapa saksi, ' aku berkata; 'Cukuplah Allah sebagai saksi, ' maka dia ridha dengan-Mu, dan sungguh aku telah berusaha mencari kapal untuk mengirimkan hutangku, akan tetapi aku tidak mendapatkannya, dan sesungguhnya aku menitipkan ini kepada-Mu.' Lalu laki-laki itu melemparkannya hingga masuk ke laut, kemudian ia pergi sambil mengawasi kayu itu. Dan diwaktu itu juga ia masih mencari kapal yang bisa mengantarkannya pulang ke kampungnya. Sedangkan laki-laki yang memberikan pinjaman keluar dan berharap mungkin ada rambongan yang membawa uangnya. Dan tenyata ia hanya mendapatkan sebuah kotak kayu yang berisikan uang, lalu ia memberikan kepada istrinya untuk dijadikan kayu bakar, namun setelah istrinya memecahkan kotak kayu tersebut ia mendapatkan uang dan sepucuk surat. Kemudian laki-laki yang meminjam hutang datang dan memberikan padanya seribu dinar seraya berkata; 'Demi Allah aku masih selalu berusaha mencari kapal untuk memberikan uangmu dan aku tidak mendapatkannya, hingga aku mendapatkan kapal ini dan dengannya aku bisa datang padamu, ' si pemberi hutang berkata; 'Apakah engkau telah mengirimkan sesuatu kepadaku? ' laki-laki itu berkata; 'Bukankah telah aku katakan padamu bahwa aku tidak mendapatkan kapal yang dapat mengantarku menyebrang.' Si pemberi hutang menjawab; 'Sesungguhnya Allah telah menyampaikan apa yang telah kamu kirim dalam kotak kayu itu, sekarang pergilah dengan seribu dinar milikmu ini dalam keadaan tenang.'" ( HR.Musnad Ahmad :
8232 )