Board Of Scholors

Our Scholar Whose Knowledge Is Useful For Others

No Hadist 7371

Bab Sisa Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ وَابْنُ بَكْرٍ قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يُخْبِرُهُمْ فِي كُلِّ صَلَاةٍ يُقْرَأُ فَمَا أَسْمَعَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْمَعْنَاكُمْ وَمَا أَخْفَى عَلَيْنَا أَخْفَيْنَا عَلَيْكُمْ قَالَ ابْنُ بَكْرٍ فِي كُلِّ صَلَاةٍ قُرْآنٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dan [Ibnu Bakr] mereka berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Atho`] bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] mengabarkan kepada mereka tentang setiap shalat yang dibacakan, (dia berkata;) "maka apa-apa yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam perdengarkan kepada kami, kami perdengarkan kepada kalian, dan apa-apa yang disembunyikan dari kami, maka kami sembunyikan dari kalian." Ibnu Bakr berkata; pada setiap shalat ada bacaan Al Qur`an. ( HR.Musnad Ahmad : 7371 )
No Hadist 7372

Bab Sisa Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُمْنَعُ فَضْلُ مَاءٍ لِيُمْنَعَ بِهِ فَضْلُ الْكَلَإِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], dia berkata; aku tidak mengetahuinya kecuali dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam, beliau bersabda: "Tidak boleh menahan kelebihan air untuk menahan kelebihan rumput." ( HR.Musnad Ahmad : 7372 )
No Hadist 7373

Bab Sisa Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنِ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اشْتَرَى شَاةً مُصَرَّاةً فَإِنَّهُ يَحْلُبُهَا فَإِنْ رَضِيَهَا أَخَذَهَا وَإِلَّا رَدَّهَا وَرَدَّ مَعَهَا صَاعًا مِنْ تَمْرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayub] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah], dia berkata; bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Barangsiapa membeli kambing mushorroh (yang ditahan susunya agar kelihatan besar ketika dijual) kemudian ia memerahnya, jika ridla ia boleh meneruskannya dan jika tidak, ia bisa mengembalikannya dengan disertai tambahan satu sho` kurma." ( HR.Musnad Ahmad : 7373 )
No Hadist 7374

Bab Sisa Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ أَخْبَرَنِي أَبُو كَثِيرٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَاعَ أَحَدُكُمْ الشَّاةَ أَوْ اللَّقْحَةَ فَلَا يُحَفِّلْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] telah mengabarkan kepadaku [Abu katsir] bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Jika salah satu di antara kalian menjual kambing atau unta yang menyusuhi dan hampir melahirkan maka janganlah ia menahan susunya (agar montok untuk menipu pembeli)." ( HR.Musnad Ahmad : 7374 )
No Hadist 7375

Bab Sisa Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنِ ابْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا يَزِيدُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَتِهِ وَلَا تَسْأَلُ امْرَأَةٌ طَلَاقَ أُخْتِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Orang kota tidak boleh manjual kepada orang dusun, tidak boleh menaikkan harga untuk menipu pembeli lainnya, seseorang tidak boleh menambah harga barang yang telah dibeli saudaranya (sehingga ia bisa membelinya, pent), tidak boleh meminang pinangan saudaranya, dan seorang wanita tidak boleh meminta talaq atas wanita lain agar ia bisa menikah dengan suaminya." ( HR.Musnad Ahmad : 7375 )
No Hadist 7376

Bab Sisa Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ وَاسِعٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَسَّعَ عَلَى مَكْرُوبٍ كُرْبَةً فِي الدُّنْيَا وَسَّعَ اللَّهُ عَلَيْهِ كُرْبَةً فِي الْآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ عَوْرَةَ مُسْلِمٍ فِي الدُّنْيَا سَتَرَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ فِي الْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْمَرْءِ مَا كَانَ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Muhammad bin Wasi'] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Barangsiapa melapangkan kesulitan orang yang diterpa kesulitan di dunia maka Allah akan melapangkan kesulitannya kelak di hari kiamat, dan barangsiapa menutupi aib seorang muslim di dunia maka Allah akan menutupi aibnya kelak di hari kiamat, dan Allah selalu menolong hamba-Nya selama hamba-Nya menolong saudaranya." ( HR.Musnad Ahmad : 7376 )
No Hadist 7377

Bab Sisa Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُزَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدُكُمْ جَارَهُ أَنْ يَضَعَ خَشَبَةً عَلَى جِدَارِهِ ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ مَالِي أَرَاكُمْ مُعْرِضِينَ وَاللَّهِ لَأَرْمِيَنَّ بِهَا بَيْنَ أَكْتَافِكُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abdurrahman bin Hurmuz] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian melarang tetangganya untuk menyandarkan kayu di dinding rumahnya." Lalu Abu Hurairah berkata; "kenapa aku melihat kalian berpaling, demi Allah sungguh aku akan melemparnya di antara pundak-pundak kalian." ( HR.Musnad Ahmad : 7377 )
No Hadist 7378

Bab Sisa Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ اقْتَتَلَتْ امْرَأَتَانِ مِنْ هُذَيْلٍ فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِحَجَرٍ فَأَصَابَتْ بَطْنَهَا فَقَتَلَتْهَا وَأَلْقَتْ جَنِينًا فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِدِيَتِهَا عَلَى الْعَاقِلَةِ وَفِي جَنِينِهَا غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ فَقَالَ قَائِلٌ كَيْفَ يُعْقَلُ مَنْ لَا أَكَلَ وَلَا شَرِبَ وَلَا نَطَقَ وَلَا اسْتَهَلَّ فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا زَعَمَ أَبُو هُرَيْرَةَ هَذَا مِنْ إِخْوَانِ الْكُهَّانِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], dia berkata; dua wanita dari suku Hudzail saling berkelahi, salah satu dari keduanya melempar yang lain dengan menggunakan batu dan mengenai perutnya sehingga meninggal, ia juga membuat gugur janin yang ada dalam perutnya. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam memutuskan bahwa yang menebusnya adalah walinya, sedangkan untuk janinnya adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan. Maka ada seseorang yang berkata; "bagaimana harus ada tebusan untuk sesuatu yang belum bisa makan minum, belum berbicara dan juga berteriak?" Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda sebagaimana yang diyakini oleh Abu Hurairah: " (keyakinan) Ini adalah dari saudara-saudara dukun." ( HR.Musnad Ahmad : 7378 )
No Hadist 7379

Bab Sisa Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَجْمَاءُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ وَالْجُبَارُ الْهَدَرُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam beliau bersabda: "Binatang yang mati tertanduk adalah sia-sia, mati karena tercebur ke dalam sumur adalah sia-sia, mati karena kecelakaan dalam penambangan adalah sia-sia, dan pada harta terpendam yang ditemukan terdapat kewajiban mengeluarkan zakat seperlimanya, dan sesuatu yang hilang adalah sia-sia." ( HR.Musnad Ahmad : 7379 )
No Hadist 7380

Bab Sisa Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنِ الْأَعْرَجِ قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ إِنَّكُمْ تَقُولُونَ أَكْثَرَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهُ الْمُوعِدُ إِنَّكُمْ تَقُولُونَ مَا بَالُ الْمُهَاجِرِينَ لَا يُحَدِّثُونَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذِهِ الْأَحَادِيثِ وَمَا بَالُ الْأَنْصَارِ لَا يُحَدِّثُونَ بِهَذِهِ الْأَحَادِيثِ وَإِنَّ أَصْحَابِي مِنْ الْمُهَاجِرِينَ كَانَتْ تَشْغَلُهُمْ صَفَقَاتُهُمْ فِي الْأَسْوَاقِ وَإِنَّ أَصْحَابِي مِنْ الْأَنْصَارِ كَانَتْ تَشْغَلُهُمْ أَرْضُوهُمْ وَالْقِيَامُ عَلَيْهَا وَإِنِّي كُنْتُ امْرَأً مُعْتَكِفًا وَكُنْتُ أُكْثِرُ مُجَالَسَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْضُرُ إِذَا غَابُوا وَأَحْفَظُ إِذَا نَسُوا وَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا يَوْمًا فَقَالَ مَنْ يَبْسُطُ ثَوْبَهُ حَتَّى أَفْرُغَ مِنْ حَدِيثِي ثُمَّ يَقْبِضُهُ إِلَيْهِ فَإِنَّهُ لَيْسَ يَنْسَى شَيْئًا سَمِعَهُ مِنِّي أَبَدًا فَبَسَطْتُ ثَوْبِي أَوْ قَالَ نَمِرَتِي ثُمَّ قَبَضْتُهُ إِلَيَّ فَوَاللَّهِ مَا نَسِيتُ شَيْئًا سَمِعْتُهُ مِنْهُ وَايْمُ اللَّهِ لَوْلَا آيَةٌ فِي كِتَابِ اللَّهِ مَا حَدَّثْتُكُمْ بِشَيْءٍ أَبَدًا ثُمَّ تَلَا { إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنْ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى } الْآيَةَ كُلَّهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Al A'raj] berkata: [Abu Hurairah] berkata; "sesungguhnya kalian telah mengatakan bahwa yang paling banyak meriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam adalah Abu Hurairah, demi Allah sesungguhnya kalian mengatakan kenapa kaum muhajirin tidak meriwayatkan hadis-hadis ini dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam, dan kenapa kaum anshor tidak meriwayatkan hadis-hadis ini dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam. Sesungguhnya saudara-saudaraku dari kaum muhajirin mereka disibukkan dengan perdagangan mereka di pasar, dan saudara-saudaraku dari kaum anshor mereka disibukkan dengan ladang dan pertanian mereka, sedangkan aku adalah seorang lelaki yang hidup menetap, dan aku orang yang paling banyak mengikuti majlis-majlis Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam, aku bisa hadir disaat mereka tidak ada, aku bisa menghafalnya ketika mereka lupa. Dan sungguh, Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam pernah berbicara kepada kami pada suatu hari, beliau bersabda: "Siapa yang mau membentangkan kainnya sehingga aku bisa mengisinya dengan hadis-hadisku, lalu ia genggam untuknya, dan dia tidak akan pernah lupa dengan apa-apa yang pernah ia dengar dariku", maka aku bentangkan kainku, atau dia mengatakan; aku bentangkan namirohku (pakaian lebar semacam daster untuk wanita), kemudian aku genggam untukku. Maka demi Allah, aku tidak pernah lupa dengan apa yang aku dengar darinya, dan demi Allah sekiranya bukan karena satu ayat dari Al Qur`an, sungguh aku tidak akan meriwayatkan sesuatupun kepada kalian selama-lamanya." Kemudian ia membaca: "Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk" satu ayat sampai selesai." ( HR.Musnad Ahmad : 7380 )