No
Hadist 541
Bab Musnad Sepuluh Sahabat Yang Dijamin Masuk Surga
حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ حَدَّثَنَا سِمَاكٌ عَنْ حَنَشٍ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ فَانْتَهَيْنَا إِلَى قَوْمٍ قَدْ بَنَوْا زُبْيَةً لِلْأَسَدِ فَبَيْنَا هُمْ كَذَلِكَ يَتَدَافَعُونَ إِذْ سَقَطَ رَجُلٌ فَتَعَلَّقَ بِآخَرَ ثُمَّ تَعَلَّقَ رَجُلٌ بِآخَرَ حَتَّى صَارُوا فِيهَا أَرْبَعَةً فَجَرَحَهُمْ الْأَسَدُ فَانْتَدَبَ لَهُ رَجُلٌ بِحَرْبَةٍ فَقَتَلَهُ وَمَاتُوا مِنْ جِرَاحَتِهِمْ كُلُّهُمْ فَقَامُوا أَوْلِيَاءُ الْأَوَّلِ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْآخِرِ فَأَخْرَجُوا السِّلَاحَ لِيَقْتَتِلُوا فَأَتَاهُمْ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى تَفِيئَةِ ذَلِكَ فَقَالَ تُرِيدُونَ أَنْ تَقَاتَلُوا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَيٌّ إِنِّي أَقْضِي بَيْنَكُمْ قَضَاءً إِنْ رَضِيتُمْ فَهُوَ الْقَضَاءُ وَإِلَّا حَجَزَ بَعْضُكُمْ عَنْ بَعْضٍ حَتَّى تَأْتُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَكُونَ هُوَ الَّذِي يَقْضِي بَيْنَكُمْ فَمَنْ عَدَا بَعْدَ ذَلِكَ فَلَا حَقَّ لَهُ اجْمَعُوا مِنْ قَبَائِلِ الَّذِينَ حَفَرُوا الْبِئْرَ رُبُعَ الدِّيَةِ وَثُلُثَ الدِّيَةِ وَنِصْفَ الدِّيَةِ وَالدِّيَةَ كَامِلَةً فَلِلْأَوَّلِ الرُّبُعُ لِأَنَّهُ هَلَكَ مَنْ فَوْقَهُ وَلِلثَّانِي ثُلُثُ الدِّيَةِ وَلِلثَّالِثِ نِصْفُ الدِّيَةِ فَأَبَوْا أَنْ يَرْضَوْا فَأَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عِنْدَ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ فَقَصُّوا عَلَيْهِ الْقِصَّةَ فَقَالَ أَنَا أَقْضِي بَيْنَكُمْ وَاحْتَبَى فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ إِنَّ عَلِيًّا قَضَى فِينَا فَقَصُّوا عَلَيْهِ الْقِصَّةَ فَأَجَازَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَنْبَأَنَا سِمَاكٌ عَنْ حَنَشٍ أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ وَلِلرَّابِعِ الدِّيَةُ كَامِلَةً
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Israil] Telah menceritakan kepada kami [Simak] dari [Hanasy] dari [Ali], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku ke Yaman, setelah kami sampai pada suatu kaum yang sedang membuat lubang perlindung dari singa, ketika sedang demikian mereka saling mendorong, maka terjatuhlah salah seorang dan menggantung kepada yang lain dan yang lain menggantung kepada yang lainnya juga, hingga mereka menjadi empat yang bergelantungan, dan singa melukai mereka, kemudian seorang melempar singa dengan tombaknya hingga mati, sedangkan empat orang itu meninggal semuanya karena terluka, kemudian wali orang pertama datang kepada wali yang lain dan mengeluarkan senjata untuk saling bunuh, maka pada waktu itu datanglah Ali kepada mereka dan berkata; "Apakah kalian akan berperang sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masih hidup? Sesungguhnya aku akan memutuskan perkara diantara kalian jika kalian ridla, dan itu merupakan sebaik baik keputusan, dan jika tidak maka persiapkanlah oleh sebagian kalian dengan sebagian yang lain, lalu datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan dia yang akan memutuskan perkara kalian, dan barangsiapa melampau batas setelah itu maka tidak ada hak baginya, kumpulkanlah seperempat diyat, sepertiga diyat, setengah diyat dan diyat penuh dari kabilah kabilah orang yang menggali lubang." Maka orang pertama mendapatkan bagian seperempat diyat karena dia yang menyebabkan binasanya orang yang ada di atasnya, orang kedua mendapatkan bagian sepertiga diyat, dan orang ketiga mendapatkan bagian setengah diyat, namun mereka menolak tidak ridla, dan mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara beliau berada di Maqam Ibrahim, kemudian mereka menceritakan kepadanya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Aku akan memutuskan perkaranya diantara kalian." Dan beliau duduk mendekap lututnya, maka salah seorang dari mereka berkata; "Sesungguhnya Ali telah memutuskan perkara kami, " dan dia menceritakan kisahnya dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyetujuinya.Telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mencertikan kepada kami [simak] dari [Hanasy] bahwa [Ali] berkata; "Dan untuk orang keempat mendapatkan bagian diyah penuh." ( HR.Musnad Ahmad :
541 )