No
Hadist 6412
Bab Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits
حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَيُّمَا مُسْتَلْحَقٍ اسْتُلْحِقَ بَعْدَ أَبِيهِ الَّذِي يُدْعَى لَهُ ادَّعَاهُ وَرَثَتُهُ قَضَى إِنْ كَانَ مِنْ حُرَّةٍ تَزَوَّجَهَا أَوْ مِنْ أَمَةٍ يَمْلِكُهَا فَقَدْ لَحِقَ بِمَا اسْتَلْحَقَهُ وَإِنْ كَانَ مِنْ حُرَّةٍ أَوْ أَمَةٍ عَاهَرَ بِهَا لَمْ يَلْحَقْ بِمَا اسْتَلْحَقَهُ وَإِنْ كَانَ أَبُوهُ الَّذِي يُدْعَى لَهُ هُوَ ادَّعَاهُ وَهُوَ ابْنُ زِنْيَةٍ لِأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا حُرَّةً أَوْ أَمَةً
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] berkata, telah mengkabarkan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari ['Amru bin Syu`aib] dari [Bapaknya], dari [Kakeknya], ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa seseorang setelah kematian bapaknya (tuan yang menggauli ibunya sehingga ia lahir), yang oleh para ahli warisnya (anak-anak sang tuan) ia diikutkan sebagai atau termasuk ahli waris, (beliau memutuskan); jika ia lahir dari seorang wanita yang merdeka, atau dari seorang budak yang dimilikinya (tuan), maka anak tersebut bisa diikutkan oleh ahli waris termasuk ahli waris, dan jika anak yang lahir itu dari seorang wanita yang merdeka atau budak yang telah dizinainya, maka anak tersebut tidak bisa diikutkan untuk menjadi ahli waris. Dan meskipun bapaknya (tuan dari ibunya) tersebut tetap mengakuinya sebagai anak, ia tetap sebagai anak ibunya sendiri, baik ia lahir dari seorang wanita merdeka atau seorang budak". ( HR.Musnad Ahmad :
6412 )