No
Hadist 6737
Bab Musnad Sahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ فَذَكَرَ حَدِيثًا قَالَ ابْنُ إِسْحَاقَ وَذَكَرَ عَمْرُو بْنُ شُعَيْبِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَإِنَّهُ يُدْفَعُ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْقَتِيلِ فَإِنْ شَاءُوا قَتَلُوا وَإِنْ شَاءُوا أَخَذُوا الدِّيَةَ وَهِيَ ثَلَاثُونَ حِقَّةً وَثَلَاثُونَ جَذَعَةً وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً فَذَلِكَ عَقْلُ الْعَمْدِ وَمَا صَالَحُوا عَلَيْهِ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ لَهُمْ وَذَلِكَ شَدِيدُ الْعَقْلِ وَعَقْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ مُغَلَّظَةٌ مِثْلُ عَقْلِ الْعَمْدِ وَلَا يُقْتَلُ صَاحِبُهُ وَذَلِكَ أَنْ يَنْزِغَ الشَّيْطَانُ بَيْنَ النَّاسِ فَتَكُونَ دِمَاءٌ فِي غَيْرِ ضَغِينَةٍ وَلَا حَمْلِ سِلَاحٍ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَعْنِي مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا وَلَا رَصَدَ بِطَرِيقٍ فَمَنْ قُتِلَ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ شِبْهُ الْعَمْدِ وَعَقْلُهُ مُغَلَّظَةٌ وَلَا يُقْتَلُ صَاحِبُهُ وَهُوَ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَلِلْحُرْمَةِ وَلِلْجَارِ وَمَنْ قُتِلَ خَطَأً فَدِيَتُهُ مِائَةٌ مِنْ الْإِبِلِ ثَلَاثُونَ ابْنَةُ مَخَاضٍ وَثَلَاثُونَ ابْنَةُ لَبُونٍ وَثَلَاثُونَ حِقَّةٌ وَعَشْرُ بَكَارَةٍ بَنِي لَبُونٍ ذُكُورٍ قَالَ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقِيمُهَا عَلَى أَهْلِ الْقُرَى أَرْبَعَ مِائَةِ دِينَارٍ أَوْ عِدْلَهَا مِنْ الْوَرِقِ وَكَانَ يُقِيمُهَا عَلَى أَثْمَانِ الْإِبِلِ فَإِذَا غَلَتْ رَفَعَ فِي قِيمَتِهَا وَإِذَا هَانَتْ نَقَصَ مِنْ قِيمَتِهَا عَلَى عَهْدِ الزَّمَانِ مَا كَانَ فَبَلَغَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَيْنَ أَرْبَعِ مِائَةِ دِينَارٍ إِلَى ثَمَانِ مِائَةِ دِينَارٍ وَعِدْلُهَا مِنْ الْوَرِقِ ثَمَانِيَةُ آلَافِ دِرْهَمٍ وَقَضَى أَنَّ مَنْ كَانَ عَقْلُهُ عَلَى أَهْلِ الْبَقَرِ فِي الْبَقَرِ مِائَتَيْ بَقَرَةٍ وَقَضَى أَنَّ مَنْ كَانَ عَقْلُهُ عَلَى أَهْلِ الشَّاءِ فَأَلْفَيْ شَاةٍ وَقَضَى فِي الْأَنْفِ إِذَا جُدِعَ كُلُّهُ بِالْعَقْلِ كَامِلًا وَإِذَا جُدِعَتْ أَرْنَبَتُهُ فَنِصْفُ الْعَقْلِ وَقَضَى فِي الْعَيْنِ نِصْفَ الْعَقْلِ خَمْسِينَ مِنْ الْإِبِلِ أَوْ عِدْلَهَا ذَهَبًا أَوْ وَرِقًا أَوْ مِائَةَ بَقَرَةٍ أَوْ أَلْفَ شَاةٍ وَالرِّجْلُ نِصْفُ الْعَقْلِ وَالْيَدُ نِصْفُ الْعَقْلِ وَالْمَأْمُومَةُ ثُلُثُ الْعَقْلِ ثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ مِنْ الْإِبِلِ أَوْ قِيمَتُهَا مِنْ الذَّهَبِ أَوْ الْوَرِقِ أَوْ الْبَقَرِ أَوْ الشَّاءِ وَالْجَائِفَةُ ثُلُثُ الْعَقْلِ وَالْمُنَقِّلَةُ خَمْسَ عَشْرَةَ مِنْ الْإِبِلِ وَالْمُوضِحَةُ خَمْسٌ مِنْ الْإِبِلِ وَالْأَسْنَانُ خَمْسٌ مِنْ الْإِبِلِ
قَالَ وَذَكَرَ عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَجُلٍ طَعَنَ رَجُلًا بِقَرْنٍ فِي رِجْلِهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَقِدْنِي فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَعْجَلْ حَتَّى يَبْرَأَ جُرْحُكَ قَالَ فَأَبَى الرَّجُلُ إِلَّا أَنْ يَسْتَقِيدَ فَأَقَادَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُ قَالَ فَعَرِجَ الْمُسْتَقِيدُ وَبَرَأَ الْمُسْتَقَادُ مِنْهُ فَأَتَى الْمُسْتَقِيدُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَرِجْتُ وَبَرَأَ صَاحِبِي فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَمْ آمُرْكَ أَلَّا تَسْتَقِيدَ حَتَّى يَبْرَأَ جُرْحُكَ فَعَصَيْتَنِي فَأَبْعَدَكَ اللَّهُ وَبَطَلَ جُرْحُكَ ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرَّجُلِ الَّذِي عَرِجَ مَنْ كَانَ بِهِ جُرْحٌ أَنْ لَا يَسْتَقِيدَ حَتَّى تَبْرَأَ جِرَاحَتُهُ فَإِذَا بَرِئَتْ جِرَاحَتُهُ اسْتَقَادَ
Telah menceritakan kepada kami [Ya`qub] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] daru [Muhammad bin Ishaq] lalu ia menyebutkan sebuah hadis, Ibnu Ishaq berkata; ['Amru bin Syu`aib bin Muhammad bin Abdullah bin 'Amru bin Al Ash] menyebutkan dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka permasalah itu diserahkan kepada wali kurban, jika mereka berkehendak mereka boleh meminta qishas (balas bunuh), dan jika mereka berkehendak mereka boleh meminta tebusan, yaitu tiga puluh ekor hiqah (unta yang telah berumur empat tahun), dan tiga puluh jadza`ah (unta perempuan yang telah berumur lima tahun), serta empat puluh khaliqah unta yang sedang hamil). Adapun jika mereka mengajak damai dengan sesuatu maka itu menjadi hak mereka, dan itulah denda. Tebusan bagi pembunuhan semi sengaja adalah diperberat sebagaimana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dan pelakunya tidak boleh dibunuh, karena dengan begitu setan akan menguasakan (permusuhan) antar manusia. Sehingga keluarnya darah tersebut bukan karena permusuhan, bukan lantaran adanya fitnah dan bukan seperti orang yang menenteng senjata." (Perawi) berkata, "Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa mengacungkan senjata kepada kami dan mengintai di jalan bukanlah dari golongan kami. Barangsiapa terbunuh bukan dalam kondisi seperi itu, maka itu adalah pembunuhan semi sengaja, tebusannya diperberat sedangkan pembunuhnya tidak boleh dibalas bunuh, dia haram sebagaimana haramnya bulan haram. Barangsiapa terbunuh karena kesalahan maka tebusannya adalah seratus ekor unta; yaitu tiga puluh ibnatu makhadl (unta yang berumur dua tahun), tiga puluh ibnatu labun (unta yang berumur tiga tahun), tiga puluh hiqqah (unta yang berumur empat tahun) dan sepuluh banu labun (unta yang berumur tiga tahun) laki-laki yang belum kawin." Ia (perawi) berkata, "Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan tebusan kepada penduduk kampung dengan empat ratus dinar, atau dari perak dengan jumlah yang sebanding. Dan kadang beliau memberikan dengan tebusan unta yang senilai. Jika harganya melambung maka beliau naikkan nilai tebusannya dan jika harganya turun maka beliau turunkan nilai tebusannya sesuai dengan perkembangan zaman. Pada masa Rasulullah standar nilai itu antara empat ratus sampai delapan ratus dinar. Atau jika dalam bentuk perak maka ia sebanding dengan delapan ribu uang perak. Beliau telah memutuskan bahwa jika tebusan itu untuk penduduk (pengembala sapi), maka tebusannya adalah berupa sapi juga, yaitu sejumlah dua ratus ekor sapi. Sedangkan jika tebusan itu untuk penduduk (pengembala kambing) maka tebusannya adalah setara dengan dua ribu ekor kambing. Beliau juga memutuskan bahwa tebusan hidung yang dirusak secara utuh maka tebusannya adalah utuh, jika yang dirusak hanya sebagiannya saja maka tebusannya adalah setengahnya. Beliau juga memutuskan bahwa tebusan pada mata adalah setengah dari nilai tebusan, yaitu senilai dengan lima puluh ekor unta, atau berupa emas atau perak yang sebanding, atau seratus ekor sapi, atau seribu kambing. Sedangkan pada kaki atau tangan maka tebusannya adalah setengah dari nilai tebusan. Sedang pada luka ma`mumah (luka yang tembus hingga otak) tebusannya adalah sepertiga dari nilai tebusan, yaitu tiga puluh tiga ekor unta, atau dengan nilai yang setara baik itu dengan emas, perak, sapi atau pun kambing. Sedangkan pada luka ja`ifah (luka yang tembus hingga rongga perut ataupun kepala) maka tebusnnya adalah sepertiga dari nilai tebusan. Sedangkan pada luka munaqilah (luka yang menyebabkan tulang retak) tebusannya adalah lima belas ekor unta. Sedangkan pada luka mudlihah (luka yang tembus hingga tulang) tebusannya adalah lima ekor unta. Dan tebusan pada gigi adalah lima ekor unta." Perawi berkata, "'Amru bin Syu`aib menyebutkan dari bapaknya dari kakeknya, bahwa ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan atas seorang laki-laki yang menikam laki-laki lain dengan tanduk pada kakinya, laki-laki itu berkata, "Wahai Rasulullah, berikan hak qishasku atasnya, " beliau lalu bersabda: "Janganlah engkau tergesa-gesa, hingga lukamu sembuh dahulu, " perawi berkata, "Laki-laki tersebut enggan dan tetap meminta untuk dilaksanakan qishas hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun melaksanakannya. Perawi berkata, "Maka orang yang meminta untuk segera ditegakkan qishas tersebut masih dalam keadaan pincang, sedangkan orang yang diqishas telah sembuh dari lukanya. Maka orang yang meminta ditegakkan qishah tersebut mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Wahai Rasulullah, aku masih pincang, sedang temanku sudah sembuh!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda kepadanya: "Bukankah aku telah memerintahkan kepadamu agar kamu jangan tergesa-gesa minta untuk ditegakkan qishas hingga lukamu sembuh, tapi kamu menyelisihiku, maka Allah pun menjauhkamu (dari rahmat) sedang lukamu juga belum sembuh." Kemudian setelah kejadian laki-laki itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar siapa saja yang mempunyai luka hendaklah ia tidak meminta agar segera ditegakkan qishas hingga lukanya sembuh. Maka jika telah sembuh qishas boleh untuk ditegakkan." ( HR.Musnad Ahmad :
6737 )