No
Hadist 18412
Bab Musnad Penduduk Kufah
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي حَيَّانَ قَالَ حَدَّثَنِي الضَّحَّاكُ خَالُ الْمُنْذِرِ بْنُ جَرِيرٍ عَنْ مُنْذِرِ بْنِ جَرِيرٍ عَنْ جَرِيرٍ قَالَ
كُنْتُ مَعَ أَبِي جَرِيرٍ بِالْبَوَارِيجِ فِي السَّوَادِ فَرَاجَعْتُ الْبَقَرَ فَرَأَى بَقَرَةً أَنْكَرَهَا فَقَالَ مَا هَذِهِ الْبَقَرَةُ قَالَ بَقَرَةٌ لَحِقَتْ بِالْبَقَرِ فَأَمَرَ بِهَا فَطُرِدَتْ حَتَّى تَوَارَتْ ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يُؤْوِي الضَّالَّةَ إِلَّا ضَالٌّ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Hayyan] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Adl Dlahak] paman Al Mundzir bin Jarir, dari [Al Mundzir bin Jarir] dari [Jarir] ia bekata; Saya pernah bersama Abu Jarir di Bawarij pada malam hari. Kemudian saya mendiskusikan (menyeleksi) sapi-sapi yang ada, dan pada saat itu, ia melihat seekor sapi yang ia anggap bukan miliknya seraya berkata, "Sapi apaan ini?" Jarir menjawab, "Sapi yang mengikutsertai rombongan sapi itu." maka ia pun menyuruh (untuk menyingkirkan sapi itu), akhirnya sapi itu disingkirkan hingga sapi itu tidak kelihatan lagi. Setelah itu, ia berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak diperkenankan mengambil barang yang hilang (temuan) dan mencampurkannya dengan barang miliknya, kecuali orang yang betul-betul kehilangan." ( HR.Musnad Ahmad :
18412 )